Nasional, Jakarta - Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dituntut hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menyatakan La Nyalla telah bersalah melakukan korupsi dana hibah.
"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum I Wayan Suarnawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 November 2016.
Menurut analisa yuridisnya, jaksa mengatakan bahwa La Nyalla telah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,1 miliar. Duit itu merupakan kelebihan dari hasil pembelian saham Bank Jatim menggunakan dana hibah. La Nyalla diketahui membeli saham senilai Rp 5,3 miliar. Lantas ia menjualnya seharga Rp 6,4 miliar.
"Perbuatan terdakwa yang membeli saham Bank Jatim untuk kepentingan pribadi dianggap bertentangan. Kalau ada lebih seharusnya sisa dana diberikan kepada kas negara paling lambat lima hari setelah LPJ," kata Wayan.
La Nyalla sebelumnya mengakui bahwa uang sebesar Rp 1,1 miliar itu hanya ia pinjam. Ia pun mengaku telah mengembalikan uang itu dengan menyerahkan bukti perjanjian utang dan kwitansi pengembalian.
Jaksa mengungkapkan bahwa surat perjanjian dan kwitansi yang diserahkan La Nyalla janggal. Sebab, bukti surat dan kwitansi baru dibuat setelah ada pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap La Nyalla. "Setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena fakta yang bertentangan, surat pengajuan utang serta kwitansi pengembalian utang adalah fakta yang sebenarnya tidak terjadi," ucap jaksa Didik Farkhan.
La Nyalla pun dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, mantan Ketua Umum PSSI itu juga harus mengembalikan uang Rp 1,1 miliar. Jika ia tidak sanggup, maka harta bendanya akan dilelang. "Jika tak cukup, akan diganti hukuman penjara tiga tahun enam bulan," ujar jaksa Wayan.
Mendengar tuntutan jaksa, La Nyalla mengatakan ia akan membacakan sendiri nota pembelaannya pada persidangan selanjutnya. Menurut dia, ada analisa jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Ya wajarlah yang namanya jaksa kan tugasnya menuntut. Yaudah biarkan aja," katanya seusai sidang.
MAYA AYU PUSPITASARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar