Nasional, Surabaya - Dahlan Iskan mencurahkan isi hatinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi penjualan aset milik pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, Selasa, 29 Desember 2016.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tahsin, Dahlan Iskan menyatakan permintaannya agar majelis hakim melihat sendiri apakah ia salah atau tidak dalam perkara tersebut tanpa didampingi tim kuasa hukumnya. "Seandainya diperbolehkan Undang-Undang saya lebih percaya Yang Mulia untuk melihat perkara saya salah atau tidak."
Dahlan Iskan yang juga bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut juga tidak keberatan hakim memerintahkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membacakan surat dakwaan tanpa harus didampingi tim kuasa hukumnya. Namun ketua majelis hakim Tahsin menolak permintaan Bos Jawa Pos Group tersebut. Tahsin memerintahkan Dahlan menunjuk tim kuasa hukum terlebih dahulu.
Baca juga:
Belum Tunjuk Kuasa Hukum, Sidang Dahlan Iskan Ditunda
Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak
Lantaran itu, sidang perdana dugaan korupsi penjualan aset PT PWU untuk terdakwa Dahlan Iskan akhirnya ditunda pada Selasa pekan depan, 6 Desember 2016. Sebab, terdakwa belum menunjuk tim kuasa hukum dalam perkara tersebut. "Karena kami belum menerima berkas dakwaan yang lengkap, maka kami belum menunjuk kuasa hukum," kata Dahlan Iskan.
Sementara itu mejelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan perkara yang sama untuk terdakwa Wisnu Wardhana di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Mantan manajer Aset PT Panca Wira Usaha itu didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kejaksaan sebelumnya menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016. Sebagai Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010, Dahlan dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca Wira Usaha di dua daerah, yakni di Kediri dan Tulungagung yang merugikan negara senilai Rp 11 miliar.
NUR HADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar