Nasional, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa Ahmad Dhani dalam kasus dugaan Makar. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Selasa, 20 Desember 2016.

"Pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada Tempo, Ahad, 18 Desember 2016.

Tak hanya Dhani, polisi juga memeriksa Buni Yani dan Permadi sebagai saksi. Permadi sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu.

Adapun, Buni Yani, menurut Argo, meminta penjadwalan ulang. Buni Yani hari sedang dalam proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang membuatnya menjadi tersangka.

Polisi enggan membeberkan hubungan ketiga saksi itu dengan Sri Bintang. "Penyidik punya pertimbangan sendiri. Kalau memang mereka yang dipanggil, ya mungkin penyidik mengetahui bahwa mereka tahu soal itu (makar)," kata Argo.

Selain Sri Bintang, tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Makar, yakni Rachmawati Soekarnoputri; Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra, Eko Suryo Santjojo; bekas anggota Staf Ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen; anggota organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein; tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz; dan Ratna Sarumpaet.

AFRILIA SURYANIS | EGI ADYATAMA