Bisnis, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan sebanyak 10 emiten akan memperdagangkan sebagian sahamnya ke publik pada semester I tahun 2017 melalui proses penawaran umum saham perdana (initial public offering) atau IPO. Hal itu karena sepuluh emiten tersebut merencanakan untuk menggunakan laporan keuangan pada Desember 2016, sehingga maksimal mereka dapat menawarkan saham ke publik hingga akhir semester 1 2017.
“Mungkin minimal 10 perusahaan ada,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Bursa Efek Indonesia, Senin, 1 Desember 2016. “Artinya baru menyatakan pakai buku Desember. Kan nanti ada juga yang pakai buku Januari, Februari, Maret.”
Meski demikian, Samsul masih enggan untuk menyebutkan siapa saja nama-nama perusahaan itu. “Saya belum bisa sebutkan. Sektornya beragam,” katanya
Bursa Efek menargetkan ada 35 emiten yang melakukan IPO tahun depan. Pada 2016, awalnya 35 emiten juga ditargetkan dapat melantai. Namun pada semester 2 BEI merevisi target itu menjadi 25, dan dipastikan hanya 17 emiten yang melantai hingga akhir tahun ini.
Samsul menuturkan, adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) memberikan rasa percaya diri bagi emiten untuk go publik. “TA ini semakin menambah keyakinan mereka bahwa instrumen yang diterbitkan bisa diserap oleh publik,” ucapnya.
Selain itu, untuk lebih memperkuat rasa optimistis calon emiten, Bursa Efek juga memberikan beberapa insentif hingga akhir periode tax amnesty, yakni sampai Maret 2017 dan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan BEI atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Insentif terkait masalah kemudahan untuk net tangible aset dan kemudahan untuk free float, dan juga kemudahan dari sisi biaya initial public listing,” kata Samsul.
Sebelumnya, BEI mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu pemenuhan saham publik atau free float sebanyak 7,5 persen sampai akhir Maret 2017, karena masih ada sekitar 28 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Ketentuan free float 7,5 persen tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014.
Dalam ketentuan itu, BEI juga meminta emiten untuk melepas 50 juta saham dari modal yang disetor, dengan jumlah pemegang saham minimal 300 yang memiliki rekening di Bursa Efek. Adapun untuk diskon biaya pencatatan saham (listing fee) BEI juga memberikan insentif diskon sebesar 50 persen dari biaya pencatatan hingga akhir periode tax amnesty, yakni Maret 2017. Saat ini biaya listing fee di bursa sekitar Rp 150 juta hingga Rp 250 juta. Diskon ini berlaku bagi papan pengembangan maupun papan utama di Bursa Efek.
DESTRIANITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar